PT ASURANSI JIWA INHEALTH INDONESIA (“Perusahaan”) senantiasa menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada setiap aspek bisnisnya dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (“POJK No. 73/2016”) serta peraturan pelaksanaannya.
I. Visi, Tujuan dan Nilai-Nilai Perusahaan
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik mendukung pelaksanaan Visi, Tujuan dan Nilai-Nilai Perusahaan sebagai berikut:
Visi: Menjadi pilihan utama dan terpercaya dalam industry asuransi Kesehatan komersial di Indonesia
Misi : menyelenggarakan usaha asuransi Kesehatan komersial yang menjadi pilihan utama dan tepercaya di Indonesia dengan menghasilkan:
1. Produk dan Layanan yang direkomendasikan pelanggan kepada orang lain
2. Lingkungan kerja yang menarik bagi orang-orang yang bertalenta
3. Pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance.
Organ Perusahaan
Pelaksanaan tugas dan kewenangan organ Perusahaan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Dewan Komisaris senantiasa mengacu kepada prinsip-prinsip umum dan fungsional yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
1. RUPS
Mandiri Inhealth sebagai sebuah perusahaan dengan bentuk Perseroan Terbatas, RUPS merupakan organ tertinggi Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar Mandiri Inhealth. RUPS merupakan wadah bagi pemegang saham dalam memutuskan arah Perseroan dan merupakan forum bagi Dewan Komisaris dalam menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban atas pengawasan terhadap kinerja Perseroan dan Direksi untuk menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengurusan Perseroan serta hasil kinerja Perseroan kepada para Pemegang Saham.
2. Direksi Perusahaan
Direksi adalah organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, Susunan Direksi Perusahaan adalah sebagai berikut:
a. Direktur Utama;
b. Direktur Pemasaran; dan
c. Direktur Keuangan;
Seluruh anggota Direksi Perusahaan berdomisili di Indonesia dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Perusahaan senantiasa memastikan bahwa paling sedikit separuh dari jumlah anggota Direksi Perusahaan memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko.
Direksi Perusahaan menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan.
Untuk mendukung atau membantu Direksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan dan pengelolaan Perseroan, Direksi membentuk komite-komite, yaitu Komite Investasi, Komite Pengembangan Produk, Komite Information Technology Steering, Komite Kode Etik, dan Komite Manajemen Risiko.Komite-komite tersebut bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas Direksi dalam menjalankan perusahaan sehingga kinerja Perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif dan efisien. Jadwal dan ketentuan rapat komite-komite yang dibentuk oleh Direksi Perusahaan diatur di dalam piagam masing-masing komite.
3. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab mengawasi seluruh tindakan Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan usaha/pengurusan Perseroan, seperti melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan, serta kebijakan yang ditetapkan dalam RUPS dan Anggaran Dasar Perseroan. Selain itu, Dewan Komisaris bertanggung jawab secara kolektif untuk memastikan bahwa Perseroan melaksanakan GCG pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, Dalam rangka membantu kelancaran tugas dan tanggung jawabnya Dewan Komisaris membentuk organ pendung, yaitu Sekretaris Dewan Komisaris dan Komite Penunjang, yaitu Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Remunerasi dan Nominasi.
4. Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Mandiri Inhealth berkomitmen secara penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) secara sistematis dan konsisten agar dapat memacu perkembangan bisnis Perseroan, akuntabilitas serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi kepentingan Pemegang Saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan pemangku kepentingan lainnya. Perseroan menempatkan prinsip-prinsip dan kebijakan GCG sebagai pedoman bagi Manajemen dan seluruh Laskar Tangguh Mandiri Inhealth dalam menjalankan aktivitas bisnis dan operasional di lingkup Perseroan.