GCG

Good Corporate Governance

Laporan Keuangan

Triwulanan

Ringkasan Media Cetak

Diaudit

Anti Fraud

Dalam rangka mendukung Zero Fraud, Mandiri Inhealth menghimbau kepada seluruh pemegang polis, calon pemegang polis, tertanggung dan peserta untuk :

Tanyakan secara detail benefit dan pengecualian asuransi anda

KODE ETIK PELINDUNGAN KONSUMEN
PT ASURANSI JIWA INHEALTH INDONESIA

Dalam upaya perwujudan Pelindungan Konsumen sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundangan, PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (selanjutnya disebut “Mandiri Inhealth”) berkomitmen dan menjunjung tinggi Kode Etik Pelindungan Konsumen yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen/pegawai Mandiri Inhealth sebagai berikut :

  1. Memberikan literasi dan edukasi yang memadai kepada konsumen terkait proses bisnis yang ada di dalam Mandiri Inhealth;
  2. Menjamin adanya keterbukaan informasi dan transparansi kepada Konsumen Mandiri Inhealth dalam proses bisnis yang dijalankan;
  3. Memberikan perlakuan yang adil tanpa ada diskriminasi dan menerapkan perilaku bisnis yang bertanggungjawab kepada konsumen;
  4. Memberikan pelindungan terhadap aset, kerahasiaan informasi dan data konsumen;
  5. Memberikan layanan terbaik dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif serta efisien.
  6. Senantiasa memperhitungkan dan mempertimbangkan setiap dampak atas tindakan/ keputusan/kebijakan agar tidak menimbulkan kerugian terhadap reputasi Perusahaan.

Apabila dikemudian hari ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik pelindungan konsumen, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan internal Perusahaan yang berlaku.

Demikian Kode Etik Pelindungan Konsumen ini disusun dalam upaya perusahaan memberikan Pelindungan terhadap konsumen Mandiri Inhealth.

PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK

PT ASURANSI JIWA INHEALTH INDONESIA (“Perusahaan”) senantiasa menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada setiap aspek bisnisnya dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (“POJK No. 73/2016”) serta peraturan pelaksanaannya.

Annual Report

Sustainability Report

CSR

Prestasi & Penghargaan

PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Copyrights © 2024. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia. All Rights Reserved .